Surat Keterangan Tidak Mampu Rumah Sakit

  1. 1. Upload KTP pemohon 2. Upload KK pemohon 3. Upload Surat Pengantar RT/RW 4. Upload Surat Pernyataan Tidak mampu yang bermaterai dan ditanda tangani ketua RT, RW, Lurah.
  2. 2. Upload KK pemohon
  3. 3. Upload KTP pemohon
  4. 4. Upload Surat Pernyataan Tidak mampu yang bermaterai dan ditanda tangani ketua RT, RW, Lurah.

  1. 1. Istal SIPRAJA dan daftar 2. Pilih surat kemudian masukkan data sesuai form yang di isi dan upload berkas yang dipersyaratkan. 3. Lurah mengecek kembali data yang disetujui dan dicetak.

Operator mengecek dan menyetujui/tolak imputan surat dan uploadan berkas yang telah dipilih user, kemudian Lurah mengecek kembali data yang disetujui dan dicetak.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu Rumah Sakit

Pengaduan yang berkenaan dengan layanan online SIPRAJA akan ditindaklanjuti oleh operator kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu Rumah Sakit"