Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS / JKA
  3. Surat rujukan
  4. Permintaan rawat intensif

  1. 1. A. Pasien masuk melalui IGD. - Triase IGD . - DPJP advis masuk ICU. - Ruang ICU ada bisa masuk, bila penuh bisa rujuk RS lain, B. Pasien dari poliklinik, - Pengantar dokter Poliklinik. - keluarga mendaftar
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan.
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Waktu monitoring rawat intensif 24 jam

Umum : Pergub Aceh Nomor 57 Tahun 2013

JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan rawat intensif

1.Email :rsudza@acehprov.go.id

2. Telephon : 081360407087

3. SMS : 081360407087

4. Kotak saran

5. Website : www.rsudza.acehprov.go.id

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. www.lapor.go.id

8. Instagram : @rsudza.aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"