Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS / Kartu JKA
  3. Surat rujukan
  4. Surat persetujuan tindakan

  1. Pasien/ keluarga dari klinik menandatangani persetujuan tindakan
  2. Pasien dari ruang perawatan yang sudah dijadwalkan dokter untuk program operasi
  3. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  4. Petugas kamar operasi timbang terima pasien
  5. Pasien pindah ke ruang rawat /pulang

1.Terhadap pasien yang komplikasi membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) hari.

2 Waktu penyelesaian penanganan bedah sentral disesuaikan dengan kasus dan jenis tindakan

Umum : Pergub Aceh Nomor 57 tahun 2013

JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

pelayanan bedah sentral

1.Email :rsudza@acehprov.go.id

2. Telephon : 081360407087

3. SMS : 081360407087

4. Kotak saran

5. Website : www.rsudza.acehprov.go.id

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. www.lapor.go.id

8. Instagram : @rsudza.aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"