Pelayanan Kamar Bersalin

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu JKA
  4. Surat rujukan

  1. Pasien rujukan dari Puskesmas atau bidan praktek/ Rumah Sakit Type B mendaftar di bagian administrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada )
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/rujuk/pulang

khusus prosedur 1 s.d. 3

Umum : Pergub Aceh Nomor 57 Tahun 2013

JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

pelayanan kamar bersalin

1.Email :rsudza@acehprov.go.id

2. Telephon : 081360407087

3. SMS : 081360407087

4. Kotak saran

5. Website : www.rsudza.acehprov.go.id

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. www.lapor.go.id

8. Instagram : @rsudza.aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin"