Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat Pengantar Permintaan Rawat Inap
  2. Kartu identitas/KTP/ Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS (Jamkesmas,Kartu Askes,Kartu Asuransi) atau Kartu JKA sesuai jenis kepesertaan
  4. Surat Rujukan

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Penerimaan pasien di ruang rawat inap
  4. Pemberian asuhan Medis, keperawatan & tim kesehatan lainnya selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/dirujuk

Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam

Umum / Pribadi : Pergub Aceh No 57 Tahun 2013

JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Rawat Inap

1.Email :rsudza@acehprov.go.id

2. Telephon : 081360407087

3. SMS : 081360407087

4. Kotak saran

5. Website : www.rsudza.acehprov.go.id

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. www.lapor.go.id

8. Instagram : @rsudza.aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"