Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu JKA
  4. Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/dirawat/rujuk
  8. Catatan : 1.Diprioritaskan pada penanganan pasien 2.Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

2.Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : Pergub Aceh No 57 Tahun 2013

JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Gawat Darurat

1.Email :rsudza@acehprov.go.id

2. Telephon : 081360407087

3. SMS : 081360407087

4. Kotak saran

5. Website : www.rsudza.acehprov.go.id

6. Petugas informasi dan pengaduan

7. www.lapor.go.id

8. Instagram : @rsudza.aceh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"