Pelayanan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

  1. Diangkat sebagai guru sampai dengan 01 Januari 2019;
  2. Memiliki NUPTK/dalam proses pengajuan NUPTK:
  3. Kualifikasi akademik S1/D IV (PT terakreditasi);
  4. Kualifikasi akademik S1/D IV sesuai program studi yang akan diikuti;
  5. Masih aktif mengajar 2 tahun terakhir (bukti SK KS);
  6. Berstatus guru PNS, bukan PNS di sekolah negeri, Guru Tetap Yayasan (GTY), 2 tahun terakhir. (guru bukan PNS sekolah negeri dibuktikan SK pengangkatan Kepala Daerah/Kepala Dinas Pendidikan);
  7. Berusia setingginya 58 tahun (tanggal 31 Desember 2022);
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza);
  10. Berkelakuan baik.

  1. Guru mendaftar sebagai calon peserta PPG dalam jabatan melalui http://simpkb.id
  2. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S1/D IV;
  3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG;
  4. Guru mengisi nama PT dan program studi;
  5. LPMP memverifikasi menjadi 3 kategori (diterima jika linier, ditolak jika program studi tidak linier dan diperbaiki jika tidak linier tetapi dimungkinkan ada perbaikan);
  6. Guru yang dinyatakan diterima sebagai peserta PPG mengunggah berkas persyaratan administrasi yang diverifikasi oleh LPMP;
  7. Guru yang lulus pemberkasan administrasi PPG dapat mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022;
  8. Informasi kelulusan PPG melalui laman : ap2sg.sertifikasiguru.id atau di laman SIM PKB yang bisa dibuka oleh peserta;
  9. Guru yang lulus PPG berhak mendapatkan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);

Proses penyelesaian dalam waktu 15 (lima belas) bulan, sejak proses dimulai.

Tidak dipungut biaya, adapun biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guru bersertifikat pendidik/pengakuan secara formal sebagai guru professional.

Email : dikbud@tegalkab.go.id

Telp : (0283) 491270

WhatsApp : 0896 5149 1000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan"