Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

  1. 1. Upload Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Upload KTP pemohon
  3. 3. Upload KK pemohon

  1. 1. Istal SIPRAJA dan daftar 2. Pilih surat kemudian masukkan data sesuai form yang di isi dan upload berkas yang dipersyaratkan. 3. Lurah mengecek kembali data yang disetujui dan dicetak.

Operator mengecek dan menyetujui/tolak  inputan surat dan uploadan berkas yang telah dipilih user, kemudian Lurah mengecek kembali data yang disetujui dan dicetak.

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

Semua pengaduan yang berkenaan dengan pelayanan kependudukan akan ditindaklanjuti oleh operator SIPRAJA kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal"