Pengusulan Perpindahan PNS Antar Unit Kerja Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng

  1. Surat Permohonan Pindah yang ditujukan kepada Bupati Soppeng;
  2. Foto Copy sah SK Pangkat Terakhir;
  3. Foto Copy sah Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) 1 Tahun Terakhir;
  4. Rekomendasi siap melepas dari SKPD yang bersangkutan;
  5. Rekomendasi menerima dari SKPD yang dituju;
  6. ABK jabatan yang akan ditempati pada SKPD yang dituju.

  1. PNS yang ingin pindah melengkapi berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan;
  2. Menyetor berkas usulan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng untuk kemudian diajukan kepada Bupati melalui disposisi berjenjang dari Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah;
  3. Berkas usulan dikirim ke BKPSDM pada Subid Mutasi dan Promosi untuk dibuatkan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan Bupati;
  4. Telaahan Staf disetor di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng untuk kemudian diajukan agar mendapat persetujuan Bupati melalui disposisi berjenjang dari Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah;
  5. Setelah disetujui oleh Bupati, maka pada Subid Mutasi dan Promosi dibuatkan surat tugas penempatan pada SKPD baru/SKPD yang dituju;
  6. Surat Tugas yang telah ditandatangani oleh Bupati diserahkan kepada PNS yang bersangkutan.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Perpindahan PNS Antar Unit Kerja Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng"