Pelayanan SK Penundaan Izin Perceraian dan Izin Perceraian

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat
  2. Surat Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dari Ketua Tim Tindak Lanjut Kabupaten Soppeng

  1. Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat
  2. Menerima Surat Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan dari Ketua Tim Tindak Lanjut Kabupaten Soppeng
  3. Menyusun konsep SK Penundaan Izin Perceraian sesuai sesuai Surat dari Ketua Tim Tindak Lanjut
  4. SK dibawa ke Bagian Hukum Setda untuk diverifikasi
  5. Setelah diverifikasi oleh Bagian Hukum, maka konsep SK akan diparaf mulai kasubid Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Sekretaris BKPSDM, Kepala BKPSDM, Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Kabupaten Soppeng
  6. SK ditandatangani oleh Bupati Soppeng
  7. Penomoran SK di Bagian Hukum Setda
  8. SK digandakan sesuai kebutuhan.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Penundaan Izin Perceraian dan SK Izin Perceraian

Email : bkpsm.soppengkab.go.id

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SK Penundaan Izin Perceraian dan Izin Perceraian"