Usulan Permintaan Cuti ( CAP, CB, CS, CLTN dan Tahunan )

  1. Untuk Cuti Tahunan telah bekerja sekurang – kurangnya 1 tahun secara terus menerus, untuk Cuti Besar telah bekerja sekurang – kurangnya 6 tahun secara terus menerus, untuk Cuti Luar Tanggungan Negara telah bekerja sekurang – kurangnya 5 tahun secara terus – menerus.
  2. Syarat Administrasi :
  3. 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Soppeng bagi golongan III keatas;
  4. 2. SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  5. 3. Surat keterangan perkiraan melahirkan dari dokter / bidang (untuk cuti bersalin);
  6. 4. Surat keterangan dokter / rekam medis (untuk cuti sakit);
  7. 5. Paspor / tanda bukti pelunasan ( untuk cuti besar );
  8. 6. Surat persetujuan dari kepala BKN ( untuk cuti diluar tanggungan negara).

  1. Melengkapi berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan;
  2. Memasukkan berkas ke Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk mendapat persetujuan dari Bapak Bupati dan Sekretaris Daerah;
  3. Setelah mendapat persetujuan, Subid Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara membuatkan Surat Keterangan Cuti.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti CAP, CB, CS, CBRS, CTLN dan Tahunan

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Permintaan Cuti ( CAP, CB, CS, CLTN dan Tahunan )"