Memproses Usulan Taspen

  1. PNS yang telah menikah dengan sah;
  2. Laporan perkawinan pertama/Janda/Duda;
  3. Daftar keluarga PNS;
  4. Foto copy sah akta nikah / akta perkawinan;
  5. Foto ukuran 2x3 sebanyak 6 lembar;
  6. Foto copy akta cerai / surat kematian;
  7. Foto copy akta kelahiran.

  1. Melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang di butuhkan;
  2. Memasukkan berkas ke Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Subid Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara;
  3. Berkas yang masuk diverifikasi;
  4. Entry Data PNS yang mengajukan usul penerbitan Taspen;
  5. Rekapan berkas usul dibuat dalam bentuk pengantar;
  6. Diparaf Kasubid, Kabid dan Kepala Badan;
  7. Mencatat dalam kartu kendali dan penyimpanan dalam file.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Taspen

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memproses Usulan Taspen"