Permohonan Penerbitan Izin Pencalonan Kepala Desa

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 5/BKPSDM/2024

  1. Surat permohonan yang bersangkutan kepada Perangkat Daerah induk;
  2. Rekomendasi Perangkat Daerah Pegawai yang bersangkutan;
  3. Surat usul pencalonan Kepala Desa dari Kepala Perangkat Daerah kepada PPK melalui BKPSDM;
  4. Surat pengunduran diri bila yang bersangkutan sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa;
  5. Keputusan Pangkat terakhir;
  6. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bupati;
  7. Naskah persyaratan diunggah dalam laman simpelbkpsdm.bandungkab.go.id;
  8. Naskah persyaratan yang diunggah adalah naskah asli atau fotokopi berlegalisir Pejabat yang Berwenang.

  1. Pemohon menggunggah dokumen kepegawaian secara digital melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah mengajukan usulan produk pelayanan melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  3. Menunggu waktu penyelesaian produk pelayanan
  4. Memperoleh informasi bahwa produk sudah dapat diambil
  5. Mengambil produk pelayanan di ruang pelayanan BKPSDM

Proses BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Surat Izin pencalonan Kepala Desa

Pelapor menyampaikan ketidakpuasan layanan kepegawaian melalui:

1.   Datang langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung pada jam kerja, dengan alamat Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang Km. 17; atau

2.     Surat yang dikirim melalui:

a)  Pos/ jasa pengiriman ke alamat Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang Km. 17 kode pos 40911;

b)     Faksimil ke (022) 5892244; atau

c) Surat elektronik/ email ke bkpsdm@bandungkab.go.id atau bangrierkab.bandung@gmail.com.

3.   Website LAPOR : www.lapor.go.id

4.   Website : bkpsdm.bandungkab.go.id

5.   Facebook : fb.com/bkpsdmkabbandung

6.   Instagram : @bkpsdmkabbandung

7.   WhatsApp : 08119366789

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online