Izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah Provinsi yang bersangkutan

  1. Surat permohonanyang ditanda tangani oleh Direktur/Pimpinan Perusahaan diatas materai;
  2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan;
  3. Foto Copy NPWP Perusahaan;
  4. Memiliki Penanggung jawab;
  5. Memiliki Tempat Usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili dari Instansi yang berwenang;
  6. Surat Pernyataan tertulis sanggup memiliki kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelautan kapal;
  7. Memiliki Tenaga Ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga;
  8. Memiliki Tenaga Ahli dalam pengelolaan usaha angkutan penyeberangan;
  9. Surat kuasa bermaterai apabila pengurusan diwakilkan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;

-

Tidak dipungut biaya

Izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah Provinsi yang bersangkutan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah Provinsi yang bersangkutan"