Penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di dalam Daerah Lingkungan Kerja / Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pengumpan laut regional

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah ditanda tangani Direktur dan bermaterai cukup;
  2. Surat penetapan lokasi dari Bupati/Walikota;
  3. Rekomendasi Adpel/Kanpel setempat;
  4. Rekomendasi PT. Pelindo IV (Persero);
  5. Fotocopy NPWP;
  6. Bukti penggunaan/ penyewaan perairan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  7. Berita acara pemeriksaan fisik
  8. Foto–foto dokumentasi fasilitas pelabuhan
  9. Surat kuasa bermaterai apabila proses pengurusan diwakilkan. Berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: a. Pembangunan Terminal Khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Penetapan Pemenuhan Komitmen Pembangunan atau Pengembangan Terminal Khusus. b. hasil pembangunan atau pengembangan Terminal Khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran;

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan.

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di dalam Daerah Lingkungan Kerja / Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pengumpan laut regional

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di dalam Daerah Lingkungan Kerja / Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan pengumpan laut regional"