Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan laut regional

  1. A. Administrasi :
  2. 1. Surat Permohonan yang di tanda tangani Direktur dan Bermaterai cukup;
  3. 2. Foto Copy Akte Pendirian;
  4. 3. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. 4. Surat Keterangan penanggung jawab kegiatan;
  6. 5. Menempati tempat usaha baik milik sendiri/sewa berdasarkan surat keterangan Dimisili perusahaan dari instansi yang berwenang dan dibuktikan surat kepemilikan/sewa;
  7. 6. Surat Kuasa, apabila di wakilkan selain direktur.
  8. B. Teknis :
  9. 1. Lokasi dan Koordinat geografis areal yang akan di keruk;
  10. 2. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan di kerjakan;
  11. 3. Untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang;
  12. 4. Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
  13. 5. Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang;
  14. 6. Hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku;
  15. 7. Peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah di setujui oleh otoritas pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan laut regional

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan laut regional"