Pengimputan Data PNS

  1. SK CPNS s.d SK terakhir;
  2. Berkas-berkas pendukung lainnya yang merupakan bahan untuk peremajaan data PNS.

  1. Membuat surat permintaan berkas CPNS/PNS dari setiap SKPD;
  2. Menerima dan memverifikasi berkas PNS;
  3. Menginput dan meremajakan data PNS sesuai berkas yang diterima;
  4. Menyajikan informasi dan data kepegawaian serta profil PNS.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Data Profil PNS

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengimputan Data PNS"