Penyiapan Bahan Pemberhentian Pegawai Yang Akan Menjadi Anggota Partai Politik

  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Surat pengantar dari SKPD
  3. Foto copy SK Pangkat Terakhir

  1. Surat penguduran diri PNS yang bersangkutan
  2. Meneliti berkas permohonan dan kelengkapannya
  3. Rapat koordinasi tim
  4. Menyusun konsep SK Pemberhentian
  5. Konsep SK dibawa ke Bagian Hukum Setda untuk diverifikasi
  6. Setelah diverifikasi oleh Bagian Hukum, maka konsep SK akan diparaf mulai Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Sekretaris BKPSDM, Kepala BKPSDM, Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Kabupaten Soppeng
  7. SK ditandatangani oleh Bupati Soppeng
  8. Penomoran SK di Bagian Hukum Setda
  9. SK digandakan sesuai kebutuhan
  10. Mengirim Surat Keputusan ke SKPD dan Istansi terkait dan pendokumentasian

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pemberhentian Pegawai yang akan menjadi Anggota Partai Politik

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyiapan Bahan Pemberhentian Pegawai Yang Akan Menjadi Anggota Partai Politik"