Penerbitan Surat Keterangan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LK-TKA)

  1. Surat Permohonan pembuatan LK-TKA dari perusahaan
  2. Fotocopy Keputusan Dirjen PPTK tentang notifikasi penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masih berlaku
  3. Fotocopy Notifikasi pembayaran dan bukti pembayaran Dana kompensasi pembayaran Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA)
  4. Fotocopy RPTKA yang masih berlaku
  5. Fotoccopy Paspor yang masih berlaku
  6. Fotoccopy KITAS/KITAP
  7. Surat Penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan
  8. Pas Foto TKA berwarna ukuran 4x6 (2 buah)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LK-TKA) ke petugas layanan
  2. Petugas Layanan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Jika berkas lengkap, dibuatkan surat Keterangan keberadaan Tenaga kerja Asing (LK-TKA)
  4. Pengantar Kerja, Kepala Bidang, Sekretaris, melakukan verifikasi berkas LK-TKA
  5. Kepala Dinas Ketenagkerjaan menandatangani berkas LK-TKA
  6. Sekretariat memberikan nomor surat LK-TKA
  7. LK-TKA Selesai, Petugas Layanan menyerahkannya kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Keberadaan Tenaga Kerja Asing

Email: disnaker@bandungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LK-TKA)"