Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional

  1. Akta Perusahaan yang Didirikan Khusus di bidang Kepelabuhan dengan lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam akta sesuai Pasal 90 UU 17 Tahun 2008 dan Pasal 69 ayat (1) PP 61 Tahun 2009 tentang kepelabuhanan, yang hanya mencantumkan kegiatan usaha jasa kepelabuhan yaitu:
  2. a. Penyedian dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
  3. b. Penyedian dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
  4. c. Penyedian dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
  5. d. Penyedian dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan petikemas;
  6. e. Penyedian dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimubunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
  7. f. Penyedian dan/atau pelayanan jasa terminal petikemas, curah air, curah kering, dan ro-ro;
  8. g. Penyedian dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
  9. h. Penyedian dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
  10. i. Penyedian dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal Huruf a sampai dengan i tercantum dalam maksud dan tujuan akta perusahaan yang di buat oleh notaris dan disahkan oleh KemenkumHAM.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional"