Izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional

  1. A. Pembangunan Pelabuhan Persyaratan Komitmen:
  2. 1) Salinan dokumen perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan sesuai ketentuan sebagaimana diatur UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan PM 15 Tahun 2015;
  3. 2) Salinan dokumen Rencana Induk Pelabuhan;
  4. 3) Rencana teknis bangunan pelabuhan yang paling sedikit memuat: a) gambar yang memuat situasi atau rencana tapak, denah, tampak dan potongan; b) gambar rencana pondasi termasuk detailnya; c) gambar rencana kolom, balok, plat dan detailnya. d) Kondisi tanah (borlog/ stratigrafi). e) Rencana penempatan fasilitas SBNP. f) Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat.
  5. 4) Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  6. B. Pengoperasian Pelabuhan Persyaratan Komitmen:
  7. 1) Berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh tim teknis terpadu yang terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang paling sedikit memuat: a. Pembangunan pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan desain. b. Tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang. c. Kecepatan sandar dan kondisi dermaga
  8. 2) Daftar SDM dibidang teknis pengoperasian
  9. 3) Sistem dan prosedur pelayanan kapal

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan.

-

Tidak dipungut biaya

Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional"