-
Rp. 750,000,-
Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Bagi Perusahaan Yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar Daerah kabupaten/ kota dalam wilayah Daerah Provinsi, dan Pelabuhan Internasional (SIUPAL)
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store