Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Bagi Perusahaan Yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar Daerah kabupaten/ kota dalam wilayah Daerah Provinsi, dan Pelabuhan Internasional (SIUPAL)

  1. Sesuai OSS II. Persyaratan Lainnya 1) Persyaratan a) memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang pelayaran atau perkapalan dengan berijazah ANT III atau ATT III atau D III Perkapalan yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; b) khusus untuk usaha patungan (joint venture PMDN dan PMA), komposisi saham minimal 51 % dikuasai badan usaha nasional; c) memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (shipping bussines plan). dan
  2. Persyaratan teknis: 1. memiliki kapal bermotor (memiliki mesin penggerak sendiri) berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 secara kumulatif; atau 2. memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175; atau 3. memiliki tongkang bermotor (memiliki mesin penggerak sendiri) berkendara Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 dan dilampiri dengan gambar Rencana Umum (General Arrangement); atau
  3. memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 tenaga kuda (TK/HP) ditambah paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175; atau
  4. Kepemilikan kapal sebagaimana dimaksud butir a, b, c dan d harus dapat dibuktikan melalui dokumen grosse akta kapal;
  5. Laik laut sebagaimana dimaksud butir 1, 2, 3 dan 4 harus dapat dibuktikan melalui: a) surat ukur kapal yang masih berlaku; b) Surat Tanda Kebangsaan kapal yang masih berlaku; c) Sertifikat Garis Muat yang masih berlaku; d) Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan e) crewlist bagi tongkang bermotor;
  6. khusus untuk usaha patungan (joint venture PMDN dan PMA), harus memiliki 1 (satu) unit kapal bermotor berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil GT. 5000 dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen : 1. grosse akta kapal; 2. surat ukur kapal yang masih berlaku; 3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang masih berlaku 4. sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan 5. Sertifikat klasifikasi kapal.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan

-

Rp. 750,000,-

Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Bagi Perusahaan Yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar Daerah kabupaten/ kota dalam wilayah Daerah Provinsi, dan Pelabuhan Internasional (SIUPAL)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Bagi Perusahaan Yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar Daerah kabupaten/ kota dalam wilayah Daerah Provinsi, dan Pelabuhan Internasional (SIUPAL)"