Legalisasi Dokumen Kepegawaian

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 5/BKPSDM/2024

  1. Asli Dokumen yang akan dilegalisir
  2. Legalisir maksimal 10 lembar
  3. Surat Keterangan Bank/BPR/Koperasi jika Dukumen Asli Dianggunkan.

  1. Pemohon menyampaikan berkas yang akan dilegalisasi ke ruang pelayanan BKPSDM
  2. Pemohon menunggu waktu penyelesaian legalisasi dokumen kepegawaian
  3. Pemohon mengambil dokumen kepegawaian yang telah dilegalisasi di ruang pelayanan BKPSDM

Proses BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kepegawaian yang telah dilegalisasi

1. SMM ISO 9000:2008 No.Dok PM-MR-09
(Prosedur mutu penanganan komplain
pelanggan)
2. Tersedianya Kotak Survey Kepuasan
Pelanggan dan Kotak Pengaduan Pelanggan
3. Tersedianya ruang konsultasi dan
pengaduan
4. Website LAPOR : www.lapor.go.id
5. Website : bkpsdm.bandungkab.go.id
6. Email : bkpsdm@bandungkab.go.id
7. Facebook : fb.com/bkpsdmkabbandung
8. Instagram : @bkpsdmkabbandung
9. WhatsApp : 08119366789

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual