Rekomendasi penetapan Lokasi Pelabuhan Umum

  1. Peta rencana lokasi pelabuhan dengan skala yang memadai dan menggambarkan letak lokasi dilengkapi dengan titik koordinat geografis, nama lokasi, dan letak wilayah administratif serta digambarkan dalam Peta Laut;
  2. Studi Kelayakan sesuai dengan outline sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) huruf f PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
  3. Salinan Peraturan Daerah (Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/ Kota * apabila Peraturan Daerah tersebut belum ditetapkan, melampirkan Surat Keterangan dari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota bahwa rencana lokasi Pelabuhan tidak bertentangan dengan RTRW;
  4. Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana lokasi pelabuhan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat: a) Alur-Pelayaran; b) Kedalaman kolam pelabuhan; c) Rintangan Navigasi-Pelayaran

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan.

-

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan Umum

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi penetapan Lokasi Pelabuhan Umum"