Penerbitan izin usaha jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas

  1. A. Penerbitan izin usaha jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan:
  2. 1. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha angkutan Perairan Pelabuhan;
  3. 2. Memiliki modal usaha;
  4. 3. Memeiliki tenaga ahli di bidang Angkutan Perairan Pelabuhan;
  5. 4. Survey Lapangan (pengecekan persyaratan teknis).
  6. B. Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut:
  7. 1. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut;
  8. 2. Mamiliki modal usaha;
  9. 3. Memiliki tenaga ahli di bidang Penyewaan Peralatan angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut;
  10. 4. Survey Lapangan (pengecekan persyaratan teknis).
  11. C. Tally mandiri :
  12. 1. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha Tally Mandiri;
  13. 2. Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan;
  14. 3. Memiliki modal usaha : Modal dasar paling sedikit Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama; modal dasar paling sedikit Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk perusaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpul; modal dasar disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpan pengumpan;
  15. 4. Memiliki tenaga ahli di bidang di bidang tally : Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk II, atau ahli kepelabuhan dan Pelayaran berijazah D IV, atau Strata Satu (S1) transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama; paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi ahli Nautika Tk II, atau ahli kepelabuhanan dan Pelayaran berijazah D III, atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpul; Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpan pengumpan; Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan dan asosiasi tally di pelabuhan setempat.
  16. D. Depo peti kemas :
  17. 1. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha Depo Petikemas;
  18. 2. Modal dasar paling sedikit Rp.20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan modal disetor Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupaih) yang dibuktikan dengan bukti setor ke bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset Rp.50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah);
  19. 3. Persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk di dalamnya kajian lalu lintas;
  20. 4. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari Gubernur, Bupati atau Walikota setempat;
  21. 5. Izin gangguan dan perlindungan mayarakat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  22. 6. Dalam hal rencana lokasi Depo Peti Kemas berada di dalam DLKr pelabuhan, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggra pelabuhan setempat.
  23. Izin Usaha Perusahaan berbentuk patungan (Joint venture) atau Penanaman Modal Asing (PMA) :
  24. 1. Sesuai OSS
  25. 2. Persyaratan Lainnya : i. Akte Pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi; ii. Izin penanaman modal dengan investasi paling sedikit $US4.000.000 (Empat juta Dollar Amerika Serikat) dan paling sedikit 25% (Dua Puluh Lima Persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik; iii. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2 (dua) tahun; iv. Memiliki keterangan izin tinggal terbatas dari Kemenkumham bagi tenaga kerja asing; v. Memiliki izin memperkerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian Ketenagakerjaan; vi. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimal D-III Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S-1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chian atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif);
  26. 3. Persyaratan Teknis: a. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; dan b. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  27. Izin usaha perusahaan nasional
  28. 1. Sesuai OSS
  29. 2. Persyaratan lainnya a. Akte pendirian perushaan yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi; b. Memilik Modal 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan di setor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik; c. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/ sewa minimal 2 (dua) tahun; d. Memiliki keterangan izin tinggal terbatas dari kemenkumham bagi tenaga kerja asing; e. Memiliki izin memperkerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian Ketenagakerjaan; f. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimal D-III Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S-1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chian atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif);
  30. 3. Persyaratan Teknis: a. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; dan b. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  31. I. Sesuai OSS
  32. II. Persyaratan lain a. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha Tally Mandiri b. Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan; c. Memiliki modal usaha, sebagai berikut: 1. Modal dasar paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama; 2. Modal dasar paling sedikit Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpul; 3. Modal dasar disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpam-pengumpan. d. Memiliki tenaga ahli di bidang tally, sebagai berikut: 1. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli kepelabuhan dan pelayanan berijazah D IV, atau strata satu (S1) Transportasi laut satau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama; 2. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk. III, atau ahli kepelabuhan dan Pelayaran berijazah D III atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpul; 3. Tenaga ahli disesuiakan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpan-pengumpan; 4. Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan dan asosiasi tally di pelabuhan setempat.
  33. I. Sesuai OSS
  34. II. Persyaratan Lain 1. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha Depo petikemas; 2. Modal dasar paling sedikit Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) dan modal disetor Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) yang dibuktikan dengan bukti setor ke bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki asset Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah); 3. Persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dan provinsi; 4. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari Gubernur, Bupati atau Walikota setempat; dan 5. Izin gangguan dan perlindungan masyarakat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; 6. Dalam hal rencana lokasi depo petikemas berada di dalam DLKr pelabuhan, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
  35. III. Persyaratan Teknis: 1. Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000m3 yang dibuktikan denagn hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha depo petikemas yang berada diluar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha depo petikemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan; dan 2. Memiliki atau mengusai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut: a. Minimal 4 (empat) tier petikemas kosong (empty) dengan ukuran 20 fect; b. Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 fect; 3. Konstruksi lahan depo menggunakan: vii. Paving; viii. Aspal; ix. Beton’ 4. Memiliki peralatan paling sedikit: a. 1 (satu) unit reach stocker; b. 1 (satu) unit top leader; c. 1 (satu) unit side loader; d. 1 (satu) unit unit forklift; e. Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. 5. Memiliki tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk. III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma D-III atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam peneglolaan depo petikemas dan tenaga survey peti kemas yang memilik sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi.
  36. Izin usaha perusahaan berbentuk patungan (Joint Venture) atau Penanaman Modal Asing (PMA):
  37. I. Sesuai OSS
  38. II. Persyaratan Lain: 1. Akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk kegiatan usaha Depo Petikemas; 2. Modal dasar paling sedikit Rp.200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah) dan modal disetor Rp.50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) yang disetorkan ke bank nasional atau bank swasta nasional yang dibuktikan dengan bukti setor; 3. Memiliki Tenaga Ahli paling sedikit 3 (tiga) dengan kualifikasi Ahli Ketatalaksanaan atau 2 (dua) orang tenaga ahli dengan pengalaman keija paling sedikit 5 (lima) Tahun dalam bidang usaha petikemas; 4. Memiliki tenaga ahli survey petikemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi; 5. Persetujuan studilingkungan dari instansi pemerintah daerah kabupaten / kota setempat dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk di dalamnya kajian lalu lintas; 6. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari Gubernur, Bupati atau Walikota setempat; dan 7. Izin gangguan dan perlindungan masyarakat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. 8. Dalam hal rencana lokasi depo peti kemas berada di dalam DLKr pelabuhan, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.
  39. III. Persyaratan Teknis: 1. Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000m2 yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai keijasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan; dan 2. Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut: a. Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 feet, b. Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 feet. 3. Konstruksi lahan depo dapat menggunakan: a. Paving; b. Aspal; atau c. Beton / concrete. 4. Memiliki peralatan paling sedikit: a. 1 (satu) unit reach stacker, b. 1 (satu) unit top loader, c. 1 (satu) unit side loader, d. 1 (satu) unit forklift, e. Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan;
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis;
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan;
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturny tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan;
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan;
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

-

Rp. 750.000 (Perda No. 7 Tahun 2005) 

Penerbitan izin usaha jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin usaha jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas"