Penerbitan Rekomendasi Paspor

  1. Surat Permohonan Pembuatan Rekomendasi Paspor ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan; - dari CPMI (untuk program Mandiri) - dari lembaga terkait (Perusahaan/P3MI/LPK), disertai surat tugas pemohon dan E-KTP.
  2. Surat Penempatan Kerja, Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja (rangkap 3)
  3. Bukti Pendaftaran CPMI untuk penerbitan Rekomendasi Paspor dari www.siskotkln.bnp2tki.go.id
  4. Fotocopy Paspor ((untuk yang sudah/pernah memiliki paspor)
  5. Fotocopy identitas diri ( E-KTP) CPMI
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Instansi Kesehatan
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Instansi Kesehatan
  8. Surat Izin Orang Tua diketahui oleh Kepala Desa di atas Materai (Untuk yang belum menikah)
  9. Surat Izin Suami atau Isteri diketahui oleh Kepala Desa/Lurah di atas Materai (Untuk yang telah menikah)
  10. Fotocopy Akte Kelahiran
  11. Fotocopy Kartu Keluarga
  12. Fotocopy Ijazah Terakhir
  13. Sertifikat Uji Kompetensi dan Sertifikat keahlian lainnya
  14. Pas Foto 1 lembar ukuran 4x6 berwarna
  15. Fotocopy Surat Pernyataan Belum Menikah diketahui oleh Kepala Desa (Untuk yang belum menikah)
  16. Fotocopy surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah, diketahui oleh kepala Desa/lurah dengan melampirkan fotocopy buku nikah
  17. > Untuk Skema P3MI; Surat Pengantar Rekrut (SPR)/ Surat Ijin Perekrutan PMI (SIPMI)
  18. > Untuk Program G to G; Surat Penempatan dari BP2MI dan surat kelulusan (Final) Program G to G
  19. > Untuk Skema UKPS; Surat izin Penempatan PMI dari Kementerian Ketenagakerjaan (User Id bisa diperoleh dari BP2MI)

  1. Pemohon menyerahkan berkas Ke Dinas Ketenagakerjaan/ loket layanan
  2. Petugas layanan memeriksa dan memverifikasi berkas
  3. Petugas layanan mewawancarai CPMI
  4. Jika berkas lengkap, dibuatkan surat rekomendasi paspor
  5. Proses Penandatanganan surat Rekomendasi Paspor oleh Kepala Dinas
  6. Penyerahaan Surat Rekomendasi Paspor kepada Pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pasport

Melalui Email: disnaker@bandungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Paspor"