Rekomendasi Proposal

  1. Dokumen Proposal

  1. Pemohon menyerahkan Proposal yang telah terlegalisasi Kepala Desa.
  2. Verifikasi dan Register.
  3. Tindaklanjut dan penandatangan oleh Pejabat Berwenang.
  4. Diserahkan Pemohon.

Waktu Pelayanan rekomendasi Proposal antara 10 - 20 menit.

Tidak dipungut biaya

Proposal

langsung ditanggapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal"