Pelayanan Legalisir

  1. Menunjukkan dokumen asli
  2. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan fotocopy dokumen yang akan dilegalisir dengan menunjukkan dokumen aslinya. Petugas Kecamatan menindaklanjuti untuk ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.

Pelayanan Legalisir paling cepat 15 menit paling lama 1 hari kerja, menyesuaikan keberadaan Pimpinan di Kantor

Tidak dipungut biaya

legalisir fotocopy dokumen yang mempersyaratkan dilegalisir camat

langsung di tindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir "