Pelayanan Legalisir paling cepat 15 menit paling lama 1 hari kerja, menyesuaikan keberadaan Pimpinan di Kantor
Tidak dipungut biaya
legalisir fotocopy dokumen yang mempersyaratkan dilegalisir camat
langsung di tindak lanjuti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store