Perekaman dan pencetakanE-KTP dalam kondisi normal dilakukan dalam 10 s/d 30 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Perekaman dan Pencetakan E-KTP ( Cetak baru, rusak, ganti elemen data, hilang).
Pengaduan E-KTP setelah perekaman sepenuhnya dilayani oleh Kecamatan Rejotangan melalui WA : 082244948675
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store