Pelayanan E-KTP

  1. Foto Copy Kartu Keluarga = 2 lembar
  2. Pengantar E-KTP dari Desa
  3. Formulir F1-02

  1. Menyerahkan Pengantar E-KTP dari Desa dan FC KK 2 lembar

Perekaman dan pencetakanE-KTP dalam kondisi normal dilakukan dalam 10 s/d 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perekaman dan Pencetakan E-KTP ( Cetak baru, rusak, ganti elemen data, hilang).

Pengaduan E-KTP setelah perekaman sepenuhnya dilayani oleh Kecamatan Rejotangan melalui WA : 082244948675

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP "