Rekomendasi Dispensasi Nikah

  1. Foto Copy Kartu Keluarga dan Foto copy KTP

  1. Pemohon mengisi Form Dispensasi Nikah.
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas.
  3. Pemeriksaan berkas.
  4. Petugas Kecamatan menindaklanjuti untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Diserahkan pemohon.

Waktu Pelayanan rekomendasi Dispensasi Nikah antara 15 - 25 menit.

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Pengaduan langsung ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Nikah"