Pelayanan konseling terpadu

  1. Membawa kartu rujukan konseling dari unit pelayanan
  2. Membawa buku KIA/KMS bagi pasien ibu hamil atau balita

  1. Petugas unit pelayanan merujuk pasien yang akan dikonseling ke ruang pelayanan konseling
  2. Petugas pelayanan konseling memanggil pasien dan menanyakan keluhan pasien
  3. Petugas memberikan konseling sesuai dengan keluhan dan kondisi pasien dengan menggunakan media yang diperlukan

Petugas menanyakan keluhan pasien dan hasil anamnesa pasien 5 menit

Petugas memberikan konseling sesuai kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan (UKP)

Pengaduan disampaikan ke unit pelayanan informasi pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan konseling terpadu "