Permohonan Penerbitan Kartu TASPEN/JKK/JKM, Kartu Taspen/JKK/JKM Pengganti

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 5/BKPSDM/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Foto Copy SK CPNS dilegalisir
  3. Foto Copy SK PNS dilegalisir
  4. Photo 2 x 3 sebanyak 3 lembar hitam putih
  5. Foto Copy Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan (STTPL) dilegalisir
  6. Mengisi Laporan Kehilangan Kartu Taspen untuk Permohonan Taspen Pengganti
  7. Mengisi Formulir Permintaan Pergantian Kartu Taspen
  8. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir.
  9. SPMT
  10. Surat Keterangan Menikah
  11. Akte Nikah
  12. KP4
  13. Salinan Karpeg

  1. Pemohon menggunggah dokumen kepegawaian secara digital melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian masingmasing Perangkat Daerah mengajukan usulan produk pelayanan melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  3. Menunggu waktu penyelesaian produk pelayanan
  4. Memperoleh informasi bahwa produk sudah dapat diambil
  5. Mengambil produk pelayanan di ruang pelayanan BKPSDM

Proses Taspen

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen/JKK/JKM, Pengganti Kartu Taspen/JKK/JKM

1. SMM ISO 9000:2008 No.Dok PM-MR-09 (Prosedur mutu penanganan komplain pelanggan)

2. Tersedianya Kotak Survey Kepuasan Pelanggan dan Kotak Pengaduan Pelanggan

3. Tersedianya ruang konsultasi dan pengaduan

4. Website LAPOR : www.lapor.go.id

5. Website : bkpsdm.bandungkab.go.id

6. Email : bkpsdm@bandungkab.go.id

7. Facebook : fb.com/bkpsdmkabbandung

8. Instagram : @bkpsdmkabbandung

9. WhatsApp : 08119366789

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan Kartu TASPEN/JKK/JKM, Kartu Taspen/JKK/JKM Pengganti"