Pelayanan Pengaduan Dan/Atau Sengketa Bidang Lingkungan Hidup

No. SK: 067/Kep.390-DLH/2022

  1. Pengaduan disampaikan secara langsung dan tidak langsung (telpon, faximile, surat, email, website, media sosial, pesan singkat, dan media sesuai perkembangan teknologi);
  2. Pengaduan paling sedikit memuat: identitas, lokasi kejadian, dugaan sumber atau penyebab, waktu, uraian kejadian, dampak yang dirasakan, penyelesaian yang diinginkan, dan informasi pernah atau belum disampaikan;
  3. Pengaduan yang diregistrasi adalah pengaduan yang telah lengkap.

  1. Penelahaan dilakukan terhadap materi pengaduan dengan kategori materi pengaduan termasuk pengaduan di bidang lingkungan hidup, bukan termasuk pengaduan di bidang lingkungan hidup, bukan kewenangan, dan termasuk kewenangan;
  2. Penelaahan terkait pengaduan dengan hasil pengaduan tidak termasuk bidang lingkungan hidup dan/atau tidak termasuk kewenangan maka disampaikan untuk direkomendasikan diinformasikan ke instansi terkait;
  3. Penelaahan terkait pengaduan dengan hasil pengaduan tidak termasuk bidang lingkungan hidup dan/atau tidak termasuk kewenangan maka disampaikan untuk direkomendasikan diinformasikan ke instansi terkait;
  4. Penelaahan terkait pengaduan dengan hasil pengaduan termasuk bidang lingkungan hidup dan termasuk kewenangan maka diterbitkan Surat Tugas penanganan;
  5. Penanganan pengaduan dimaksud berupa verifikasi lapangan, klarifikasi lapangan, pengambilan sampel, dan/atau kegiatan lainnya untuk mencari kebenaran pengaduan;
  6. Tindak lanjut berupa pembinaan dan pengawasan (sudah taat), tidak terbukti, ditangani/diserahkan penanganan kepada instansi berwenang, penyelesaian sengketa, dan/atau penegakan hukum.

47 Hari

Tidak dipungut biaya

Hasil Penanganan Pengaduan/Berita Acara

1. Melalui Telp/Fax. 5892909

2. Media Sosial: Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab

3. Email: dlh@bandungkab.go.id

4. Lapor: https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Dan/Atau Sengketa Bidang Lingkungan Hidup"