Pelayanan ANC dan Pemeriksaan USG oleh Dokter Umum

  1. Pasien membawa kartu identitas pasien
  2. Pasien membawa kartu jaminan Kesehatan
  3. Pasien membawa buku KIA
  4. Pasien datang sendiri atau diantar keluarganya

  1. Pasien memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan dikeringkan dengan tissu sebelum masuk ruangan
  2. Petugas memakai APD level 1
  3. Petugas memanggil pasien dan reidentifikasi pasien
  4. Petugas memanggil, mempersilahkan duduk dan menjaga privasi pasien
  5. Petugas memberitahu pasien tindakan yang akan dilakukan
  6. Petugas melakukan anamnesa
  7. Petugas memberikan inform consent
  8. Petugas cuci tangan
  9. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  10. Pemeriksaan umum : Ukur BB, TB dan lila (bila belum dilakukan); Periksa tanda-tanda vital (TD, N, S, R)
  11. Pemeriksaan kehamilan : Inspeksi, Palpasi leopold, Auskultasi dengan leanec atau dopler, Perkusi (sesuai dengan indikasi), Ukur panggul luar (sesuai indikasi)
  12. Petugas memeriksa kartu TT atau tanyakan status imunisasi ibu dan berikan imunisasi bila sudah waktunya imunisasi
  13. Petugas melakukan kolaborasi dengan laboratorium dalam pemeriksaan laboratorium meliputi VCT, golongan darah, Hb, Protein urine, pemeriksaan IMS bila diperlukan
  14. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter gigi
  15. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter umum untuk membacakan hasil pemeriksaan laborat dan konseling, bila hasil VCT reaktif rujuk ke RS
  16. Petugas melakukan kolaborasi dengan bagian konsultasi bila diperlukan
  17. Petugas memberikan resep tablet tambah darah dan multivitamin
  18. Petugas memberikan kesempatan ibu untuk bertanya
  19. Petugas menyampaikan jadwal kunjungan ulang
  20. Petugas melakukan dokumentasi di ERM pasien dan buku KIA ibu
  21. Pasien diminta untuk ke kasir dan ruang farmasi

Jangka waktu pelayanan ANC dan USGdi UPT Puskesmas Ngargoyoso yaitu 30 menit 

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tindakan pemeriksaan, Konseling ANC, Hasil USG, Resep, Surat Rujukan ke RS

- Kotak Saran/Kotak Aduan

- Telephone (0271) 6901095

- Email : puskesmasngargoyoso@gmail.com

- Facebook : Puskesmas Ngargoyoso

- Instagram : @uptpuskesmasngargoyoso

- Blog Web : http://puskesngargoyoso.karanganyarkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ANC dan Pemeriksaan USG oleh Dokter Umum"