Surat Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup

No. SK: 067/Kep.390-DLH/2022

  1. Identitas Pemrakarsa: 1) KTP/SIM/Passport; 2) NPWP; 3) SIP/STR.
  2. Legalitas Perusahaan (Jika Berbentuk Badan Hukum), berupa akta pendirian perusahaan Legalitas Kepemilikan Lahan.
  3. Legalitas Kepemilikan Lahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)/HGB/AJB/Sewa Menyewa/Hak Guna Pakai;
  4. Legalitas Lokasi Kegiatan: 1) Keterangan Tata Ruang dari Instansi yang berwenang; 2) Surat Persetujuan Warga (ditanda tangani oleh Kades/Lurah).
  5. Dokumen Rencana Teknis yang terdiri dari: 1) Gambar Situasi; 2) Pra Site Plan; 3) Uraian Kegiatan; 4) Foto/Dokumen Kegiatan.
  6. Dokumen OSS RBA (untuk kegiatan non pemerintah) yaitu: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Pernyataan Mandiri K3L; c. Pernyataan Mandiri Kesedian Kewajiban; d. Pernyataan Mandiri Terkait Tata Ruang; e. SPPL.
  7. Untuk kegiatan pemerintah membuat SPPL sesuai format lampiran 3 Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  1. Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara tertulis atau secara Online melalui website OSS RBA, oss.go.id;
  2. Melakukan uji administrasi terhadap permohonan pemeriksaan dokumen Rencana Teknis;
  3. Memberikan tanda terima untuk permohonan pemeriksaan dokumen Rencana Teknis yang sudah lengkap dan mengembalikan pengajuan permohonan pemeriksaan dokumen Rencana Teknis jika tidak lengkap;
  4. Melakukan verifikasi lapangan;
  5. Pemeriksaan subtansi Draft Rencana Teknis;
  6. Penandatanganan Surat Keterangan Rencana Teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Secara Elektronik.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1) Surat Keterangan Rencana Teknis; 2) Berita Acara Konsultasi Rencana Teknis; 3) Notulensi Rapat.

1. Melalui Telp/Fax. 5892909

2. Media Sosial: Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab

3. Email: dlh@bandungkab.go.id

4. Lapor: https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup"