Pelayanan Imunisasi

  1. Pasien membawa kartu identitas pasien
  2. Pasien membawa kartu jaminan kesehatan
  3. Pasien membawa buku KIA
  4. Imunisasi calon pengantin : Harus datang bersama dengan calon pasangannya, Membawa surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan
  2. Petugas melakukan identifikasi sasaran/klien
  3. Petugas melakukan anamnesa dan skrining pemberian imunisasi
  4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik ke sasaran (berat badan, tinggi badan, pernapasan, denyut nadi dan temperature badan)
  5. Petugas memberikan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan
  6. Petugas mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis
  7. Petugas memberikan resep (bila diperlukan)
  8. Petugas mempersilahkan pasien menuju ruang farmasi dan kasir

Jangka waktu pelayanan imunisasi di UPT Puskesmas Ngargoyoso yaitu 10 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Vaksinasi, Pencatatan pada Kartu Imunisasi/Buku KIA

- Kotak Saran/Kotak Aduan

- Telephone (0271) 6901095

- Email : puskesmasngargoyoso@gmail.com

- Facebook : Puskesmas Ngargoyoso

- Instagram : @uptpuskesmasngargoyoso

- Blog Web : http://puskesngargoyoso.karanganyarkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"