Pelayanan Gawat Darurat

  1. pelanggan mengalami kondisi gawat darurat membutuhkan pertolongan segera
  2. pelanggan atau keluarga melakukan pendaftaran
  3. pelanggan menandatangani surat persetujuan apabila ada tindakan medis

  1. 1. Petugas meidentifikasi pasien pasien
  2. 2. Petugas mencuci tangan
  3. 3. Petugas memakai alat pelindung diri (APD) sesuai kebutuhan (seperti: handscoon, masker).
  4. 4. Petugas menempatkan pasien pada tempat yang disediakan. Jika pasien lebih dari satu, petugas mengidentifikasikan pasien berdasarkan prioritas penanganan (pasien gawat darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien tidak darurat).
  5. 5. Petugas menilai kesadaran pasien.
  6. 6. Petugas mengecek sirkulasi, airway (kelancaran jalan nafas) dan melakukan tindakan bila terjadi sumbatan jalan nafas.
  7. 7. Petugas memastikan pernafasan tidak terganggu, apabila terjadi gangguan, petugas memberikan bantuan nafas.
  8. 8. Petugas mengecek adanya perdarahan, jika ada perdarahan, petugas melakukan tindakan untuk menghentikan perdarahan.
  9. 9. Petugas memasang infuse Jika terjadi tanda-tanda kekurangan cairan
  10. 10. Petugas melakukan resusitasi jantung paru rasio pijat : nafas 30: 2, jika pasien mengalami henti jantung (resusitasi dihentikan apabila pasien ada respon / jika tak ada respon dilakukan 5x resusitasi )
  11. 11. Petugas memeriksa pada seluruh tubuh penderita untuk melihat tanda-tanda kegawatan yang mungkin tidak terlihat
  12. 12. Petugas memberikan obat sesuai kebutuhan pasien
  13. 13. Petugas memastikan pasien dalam kondisi stabil.
  14. 14. Petugas melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi, apabila diperlukan.
  15. 15. Petugas mencuci tangan dan melepas sarung tangan.
  16. 16. Petugas mendokumentasikan kegiatan dalam rekam medis.

1. pelayanan gawat darurat diberikan 24 jam di Unit Gawat Darurat

2. untuk kasus gawat darurat bisa langsung ditangani dan diberikan prioritas sesuai dengan kondisi pasien saat datang

3. waktu pemeriksaan dokter dan perawat menyesuaikan dengan  kondisi pasien yang ditangani dan diusahakan secara cepat dan tepat

1. rawat jalan darurat medis Rp 10.000,00

2. tindakan injeksi Rp5.000,00

3. tindakan ringan hecting upsapai dengan 5 jahitan pertama : Rp 10.000,00

4. tindakan ringan hecting up jahitan ke 6 dan selanjutnya tiap jahitan : Rp 5.000,00

5.  tindakan sedang ekstraksi kuku : Rp25.000,00

6. tindakan sedang hecting 5 jahitan pertama : Rp 20.000,00

7. tindakan sedang hecting 6 sampai 10 jahitan  : Rp 30.000

8. tindakan sedang hecting lebih dari 10 jahitan : Rp 50.000,00

9. tindakan khusus peawatan luka ringan : Rp 10.000,00

10. Tindakan perawatan luka sedang : Rp 30.000,00

11. perawatan luka berat : Rp 40.000,00

12. Pemberian anti tetanus serum Rp 200.000,00

13. Pemberian anti bisa ular Rp 270.000,00

14. nebulizer Rp 20.000,00

15. lain-lain sesuai dengan Peraturan Bupati Karanganyar nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Karanganyar nomor 69 tahun 2020 tentang tarif pelayanan BLUD pada UPT Puskesmas 

 

1. jasa pelayanan gawat darurat, 2. rujukan, 3. obat rawat jalan,4. rawat inap

pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1. kotak saran

2. website : puskesmatesih.karanganyarkab.go.id

3. instagram : @puskesmatesih

watsapp : 08112656764

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"