1. pelayanan gawat darurat diberikan 24 jam di Unit Gawat Darurat
2. untuk kasus gawat darurat bisa langsung ditangani dan diberikan prioritas sesuai dengan kondisi pasien saat datang
3. waktu pemeriksaan dokter dan perawat menyesuaikan dengan kondisi pasien yang ditangani dan diusahakan secara cepat dan tepat
1. rawat jalan darurat medis Rp 10.000,00
2. tindakan injeksi Rp5.000,00
3. tindakan ringan hecting upsapai dengan 5 jahitan pertama : Rp 10.000,00
4. tindakan ringan hecting up jahitan ke 6 dan selanjutnya tiap jahitan : Rp 5.000,00
5. tindakan sedang ekstraksi kuku : Rp25.000,00
6. tindakan sedang hecting 5 jahitan pertama : Rp 20.000,00
7. tindakan sedang hecting 6 sampai 10 jahitan : Rp 30.000
8. tindakan sedang hecting lebih dari 10 jahitan : Rp 50.000,00
9. tindakan khusus peawatan luka ringan : Rp 10.000,00
10. Tindakan perawatan luka sedang : Rp 30.000,00
11. perawatan luka berat : Rp 40.000,00
12. Pemberian anti tetanus serum Rp 200.000,00
13. Pemberian anti bisa ular Rp 270.000,00
14. nebulizer Rp 20.000,00
15. lain-lain sesuai dengan Peraturan Bupati Karanganyar nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Karanganyar nomor 69 tahun 2020 tentang tarif pelayanan BLUD pada UPT Puskesmas
1. jasa pelayanan gawat darurat, 2. rujukan, 3. obat rawat jalan,4. rawat inap
pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. kotak saran
2. website : puskesmatesih.karanganyarkab.go.id
3. instagram : @puskesmatesih
watsapp : 08112656764
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store