Pemberian Salinan Data dan Informasi

  1. Mengisi buku tamu
  2. Surat permohanan atau Mengisi Formulir Permohonan Informasi
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk;

  1. Petugas pelayanan menerima permohonan informasi, kemudian menyerahkannya kepada Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID)
  2. PPID melakukan penelitian terhadap jenis informasi yang dimohon, jika informasi yang dimohon tidak bersifat rahasia, maka permohonan tersebut diteruskan kepada Kabid terkait untuk dipenuhi
  3. Kabid menugaskan Kasi/Pelaksana dibidangnya untuk menyiapkan informasi yang dimohon
  4. Kasi/Pelaksana melalui petugas pelayanan menyerahkan salinan informasi kepada pemohon dalam bentuk hardcopy atau softcopy.

1. Pemohon menyerahkan atau melengkapi persyaratan di loket pelayanan

2. Penyerahan Salinan Informasi kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Salinan Informasi

Kotak Pengaduan          : DKP3 Kab. Sekadau

Tatap Muka Langsung   : Informasi & Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Salinan Data dan Informasi"