Penerbitan SK Pensiun Janda/Duda PNS Yang Meninggal Dunia

  1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;
  2. Permohonan Ahli Waris Pensiun yang ditujukan kepada Bupati;
  3. Surat Keterangan Kematian;
  4. Surat Keterangan Ahli Waris;
  5. Surat Keterangan Janda/Duda;
  6. Foto copy sah SK CPNS s/d SK terakhir;
  7. Foto copy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir;
  8. Foto copy sah Kartu Pegawai ( Karpeg );
  9. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
  10. Daftar Susunan Keluarga ditanda tangani oleh Camat;
  11. Foto copy sah Akta Nikah;
  12. Foto copy sah Akta Kelahiran Anak;
  13. SP 4A;
  14. SKPPS;
  15. 15. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  16. Pas photo ukuran 3 x 4 = 6 lembar.

  1. Menerima berkas pensiun janda/duda PNS yang meninggal dunia;
  2. Meneliti berkas usulan pensiun dan kelengkapannya;
  3. Entri data PNS yang diusulkan kenaikan pangkatnya dalam SAPK ( Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian );
  4. Membuat draf surat usulan pensiun janda/duda PNS yang meninggal dunia;
  5. Penandatanganan surat usulan pensiun janda/duda PNS yang meninggal dunia;
  6. Pengusulan pensiun ke Kanreg BKN;
  7. Penerimaan SK Pensiun dari Kanreg BKN;
  8. Penyerahan SK Pensiun kepada yang bersangkutan.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun janda/duda PNS yang meninggal dunia

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Pensiun Janda/Duda PNS Yang Meninggal Dunia"