Pelayanan Langsung

No. SK: 32/KGR/X/2023

  1. Foto copy KTP Pihak I dan Pihak II
  2. Foto copy KTP Persetujuan
  3. Foto copy SPPT
  4. Foto Copy Sertifikat (Yang Punya Sertifikat)
  5. Surat Pengantar dan kelengkapan lainnya dari Desa

  1. Menerima berkas surat pengantar dan kelengkapan-kelengkapan lainnya dari Desa/Kelurahan
  2. Mencermati surat pengantar dan kelengkapannya
  3. Membuat pengadministrasian untuk dibuatkan Akta Hibah
  4. Menyampaikan kepada Camat (selaku PPAT sementara) untuk ditanda tangani
  5. Membuat laporan perbulan kepada masing-masing dalam hal ini : a. Bupati b. Dinas Pengelolaan,Pendapatan Aset Daerah c. BPN Propinsi d. Pelayanan Pajak Pratama Watansoppeng e. Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Watansoppeng

Sesuai kebutuhan

1 i nilai jual tertinggi

Pelayanan Administrasi PPAT Sementara (Penerbitan Akta Hibah)

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Muhammad Idrus, S.Sos (Camat selaku PPAT)

2. Muliati, SE (Pembantu PPAT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Langsung"