Pengusulan Penerbitan SK Pensiun Dini ( Pensiun Atas Permintaan Sendiri )

  1. Syarat PNS yang akan mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri adalah berusia minimal 50 Tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 Tahun
  2. Kelengkapan Administrasinya :
  3. ? Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja;
  4. ? Permohonan Pensiun Yang Ditujukan Kepada Bupati Soppeng;
  5. ? Foto copy sah SK CPNS s/d SK terakhir;
  6. ? Foto copy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir;
  7. ? Foto copy sah Kartu Pegawai (KARPEG);
  8. ? Foto copy sah Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
  9. ? Daftar Susunan Keluarga ditanda tangani oleh Camat;
  10. ? Foto copy sah Buku Nikah;
  11. ? Foto coy Akta Kelahiran Anak;
  12. ? SP 4 A;
  13. ? SKKPS;
  14. ? Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  15. ? Pas photo ukuran 3X4 =6 lembar.

  1. Menerima berkas usulan pensiun dini;
  2. Meneliti berkas usulan pensiun dan kelengkapannya;
  3. Entri data PNS yang diusulkan kenaikan pangkatnya dalam SAPK ( Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian );
  4. Membuat draf surat usulan pensiun;
  5. Penandatanganan surat usulan pensiun;
  6. Pengusulan pensiun ke Kanreg BKN;
  7. Penerimaan SK Pensiun dari Kanreg BKN Penyerahan SK Pensiun kepada yang bersangkutan.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun Dini ( Pensiun Atas Permintaan Sendiri )

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id CS : 0484 21126
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Penerbitan SK Pensiun Dini ( Pensiun Atas Permintaan Sendiri )"