Pelayanan Pemerintahan

No. SK: 32/KGR/X/2023

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
  3. Sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, jujur dan adil
  4. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana
  5. Terdaftar sebagai warga desa dan bertempat tinggal tetap di Desa
  6. Foto copy Ijazah
  7. Foto copy KTP dan KK
  8. Usia paling rendah 20 tahun
  9. Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
  10. Tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik
  11. Surat Keterangan berbadan sehat

  1. Pemeriksaan Berkas
  2. Mencatat di Buku Register
  3. Menandatangani Surat Rekomendasi

60 menit jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Aparat Desa

Menyampaikan langsung kepada Kasi Pemerintahan kemudian diproses untuk mendapat tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemerintahan"