Pelayanan Keluhan / Pengaduan

  1. Laporan

  1. Pengaduan Secara Lisan Melalui telepon (061) 8457461, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d pukul 16.30 Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan, Jalan Kapt. Sumarsono No. 12 Helvetia Timur - Medan
  2. Pengaduan Secara Tertulis Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (061) 8467077, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan, Jalan Kapt. Sumarsono No. 12 Helvetia Timur - Medan, kode pos: 20124 Melalui email Pengadilan Tinggi Agama Medan : ptamedan@gmail.com Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Pelayanan Keluhan / Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluhan / Pengaduan"