Rekomendasi Bantuan Usaha untuk Pokdakan dan Poklahsar

  1. Surat permohonan.
  2. Proposal
  3. SK Kelompok
  4. Badan Hukum Kelompok
  5. Identitas diri anggota kelompok ( KTP yang masih berlaku )
  6. Surat Keterangan domisili dan usaha dari kelurahan.

  1. Pemohon datang ke Dinas Pertanian Kota Payakumbuh dengan membawa kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh staf bidang Perikanan.
  3. Pemeriksaan lapangan oleh petugas lapangan jika persyaratan lengkap
  4. Penerbitan surat rekomendasi.
  5. Pengambilan surat rekomendasi.

Maksimal 2 hari kerja, jika persyaratan lengkap dan pejabat yang menandatangani rekomendasi sedang berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Sarana pelayanan pengaduan, saran dan masukan :

  1. Melalui kotak saran dan pengaduan.
  2. Melalui telepon kantor

 

2. Penanganan pengaduan

  1. Cek administrasi.
  2. Koordinasi internal / eksternal
  3. Koordinasi instansi terkait.

 

3. Responsif  pengaduan 3 (tiga) hari sejak diterimanya 

    pengaduan.

 

4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan  

    permasalahan yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Usaha untuk Pokdakan dan Poklahsar"