Proses Perpanjangan Kontrak Tenaga Honorer

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Kontrak;
  2. Foto copy Ijazah terakhir;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala SKPD.

  1. Membuat surat permintaan tenaga honorer/kontrak yang masih aktif mengabdi pada SKPD masing-masing;
  2. Menerima berkas permohan perpanjangan Tenaga Honorer/Kontrak sesuai syarat yang telah ditentukan;
  3. Menchek list kelengkapan berkas;
  4. Menyusun kelengkapan berkas;
  5. Memverifikasi data Tenaga Honorer/Kontrak;
  6. Merekapitulasi Tenaga Honorer/Kontrak yang masih aktif mengabdi;
  7. Membuat surat perjanjian kontrak antara Sekretaris Daerah selaku Pihak Pertama dan Tenga Kontrak masing-masing selaku Pihak Kedua;
  8. Membuat Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Kontrak;
  9. Menyampaikan informasi tentang jadwal pengambilan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Perjanjian Kontrak 2. Surat Keputusan Bupati tentang perpanjangan Tenaga Kontrak Honorer

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS     : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Perpanjangan Kontrak Tenaga Honorer"