Pengangkatan CPNS ke PNS

  1. Persyaratan Khusus : Memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS
  2. Persyaratan Berkas :
  3. 1. 1 (satu) rangkap Fotokopi SK CPNS;
  4. 2. 1 (satu) rangkap Fotokopi DP3 1 (satu) tahun terakhir (terhitung sejak melaksanakan tugas), disahkan oleh Pejabat yang berwenang di SKPD masing-masing;
  5. 3. 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Dokter dari RSUD Kab. Soppeng;
  6. 4. 1(satu) rangkap Fotokopi STTPP (Sertifikat Prajabatan);
  7. 5. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (disahkan di SKPD masing-masing);

  1. Menerima berkas pengangkatan PNS;
  2. Memverifikasi berkas;
  3. Menginput data CPNS untuk bahan proses penyusunan SK PNS;
  4. Membuat Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
  5. Membuat Berita Acara Sumpah PNS;
  6. Menyampaikan jadwal dan tempat penyerahan Surat Keputusan PNS;
  7. Melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan oleh Bupati Soppeng.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS 2. Berita Acara Sumpah PNS

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS     : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan CPNS ke PNS"