Pendaftaran dan Penerimaan Berkas CPNS

  1. Persyaratan Umum :
  2. 1. Warga Negara Indonesia
  3. 2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar (Usia dihitung pertanggal pencetakan Kartu Pendaftaran SSCASN/tanggal pendaftaran yang tertera pada Kartu Ujian Pendaftaran SSCASN)
  4. 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  5. 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. 5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  7. 6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  8. 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  9. 8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  10. 9. Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng sesuai kebutuhan pegawai negeri sipil
  11. 10. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
  12. 11. Memiliki Ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  13. 12. Bagi Pelamar pada formasi jabatan tenaga pendidikan yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan tenaga pendidikan yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB
  14. 13. Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan, WAJIB melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR)
  15. 14. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018
  16. 15. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 14, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya
  17. 16. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 15, didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN
  18. Ketentuan dan persyaratan tambahan bagi Formasi Khusus :
  19. 1. Pelamar Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, dengan ketentuan sebagai berikut :
  20. a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV)
  21. b. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  22. c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
  23. 2. Pelamar Penyandang Disabilitas
  24. a. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dengan ketentuan:
  25. 1. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
  26. 2. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi
  27. 3. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda
  28. b. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  29. c. Calon pelamar dari penyandang disabilitas diwajibkan untuk menghadiri undangan verifikasi untuk memastikan kesesuaian formasi jabatan dengan tingkat / jenis disabilitas yang disandang, waktu dan tempat akan diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Soppeng
  30. 3. Pelamar Jabatan Ahli Pertama Polisi Pamong Praja
  31. Khusus bagi pelamar jabatan Ahli Pertama – Polisi Pamong Praja dengan ketentuan sebagai berikut :
  32. a. Tinggi Badan : - Pria minimal 160 cm; - Wanita minimal 155 cm.
  33. b. Memiliki Sertifikat Diklat Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja
  34. c. Memiliki pengalaman kerja sebagai Polisi Pamong Praja minimal 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai sekarang
  35. d. Calon pelamar jabatan Ahli Pertama – Polisi Pamong Praja diwajibkan untuk menghadiri undangan verifikasi untuk memastikan kesesuaian formasi jabatan dengan tinggi badan, waktu dan tempat akan diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Soppeng
  36. 4. Pengaturan terhadap Peserta Seleksi yang termasuk kategori P1/TL
  37. a. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan
  38. b. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD Tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila :
  39. 1. Nilai SKD Tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya
  40. 2. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar Tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran Tahun 2018
  41. c. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN
  42. d. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur
  43. e. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
  44. f. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019
  45. g. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018
  46. Persyaratan Khusus
  47. A. Soft file (berkas hasil scan dalam bentuk format File jpg atau pdf) Berkas hasil scan (soft file) yang akan diunggah dalam bentuk File jpg atau pdf dengan ukuran masing-masing tidak melebihi 300 kb (kilobyte) melalui portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id) adalah sebagai berikut :
  48. 1. Asli Surat Lamaran bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada BUPATI SOPPENG ditulis tangan dengan menggunakan huruf kapital dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam oleh pelamar (format dapat diunduh dilaman https://bkpsdm.soppengkab.go.id (contoh terlampir);
  49. 2. Asli Ijazah dan Asli transkrip nilai (bukan surat keterangan lulus) yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan berdasarkan formasi yang telah ditetapkan sebanyak 1 (satu) rangkap dengan ketentuan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  50. 3. Fotocopy Bukti Akreditasi Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan;
  51. 4. Fotocopy Bukti/ Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang tentang Akreditasi A/Unggul Perguruan Tinggi dan Program Studi pada saat kelulusan (khusus pelamar Lulusan Terbaik/Cumlaude);
  52. 5. Bagi Pelamar pada formasi jabatan Tenaga Pendidikan yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan tenaga pendidikan yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi WAJIB mengunggah/upload asli sertifikat pendidik;
  53. 6. Bagi pelamar pada formasi jabatan Tenaga Kesehatan WAJIB menyertakan/melampirkan Asli STR (bukan internship) yang masih berlaku;
  54. 7. Pas foto warna terbaru latar belakang merah ukuran 3 x 4 cm (ukuran File format JPG minimal 120 kb maksimal 200 kb);
  55. 8. Asli Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
  56. 9. Asli Surat Pernyataan bersedia bertugas pada Pemerintah Kabupaten Soppeng dan tidak mengajukan permintaan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT Pegawai Negeri Sipil, diketik dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam oleh pelamar di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (contoh terlampir);
  57. 10. Swafoto/foto selfie dengan memegang Kartu tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Informasi Akun.

  1. Membuat pengumuman penerimaan pendaftaran CPNS Umum sesuai juknis Menpan dan RB;
  2. Menerima berkas pelamar sesuai syarat yang telah ditentukan;
  3. Menchek list kelengkapan berkas pelamar;
  4. Menyusun kelengkapan berkas pelamar berdasarkan check list;
  5. Membuat tanda terima penerimaan berkas lamaran;
  6. Menyampaikan informasi tentang jadwal selanjutnya untuk pengambilan kartu ujian dan pelaksanaan seleksi CPNS.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Kartu Ujian

Email : bkpsdm.soppengkab.go.id

CS     : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Penerimaan Berkas CPNS"