Proses Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

  1. SPJ TPP dari SKPD lingkup Pemda Soppeng

  1. Kepala SKPD menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas SPJ yang diajukan pengelola TPP masing-masing SKPD
  2. Sekretaris BKPSDM dibantu oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan serta Staf melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang diajukan Pengelola TPP SKPD
  3. Sekretaris BKPSDM dibantu oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan serta Staf kemudian menerbitkan SPP-LS atas SPJ TPP yang diajukan Pengelola TPP SKPD selanjutnya diparaf dan ditandatangani
  4. Sekretaris BKPSDM dibantu oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan serta Staf kemudian menerbitkan SPM-LS atas SPJ TPP yang diajukan Pengelola TPP SKPD selanjutnya ditandatangani oleh Kepala BKPSDM
  5. Selanjutnya SPM-LS diajuan kepada BPKPD untuk verifikasi dan selanjutnya menerbitkan SP2D

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM)

Email : bkpsdm.soppengkab@gmail.com

CS     : 0484 21126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : bkpsdm.soppengkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)"