Pelayanan Konseling

  1. Pasien membawa kartu identitas pasien
  2. Pasien sudah mendaftar di ruang pendaftaran
  3. Pasien datang dengan rujukan dari ruang pemeriksaan umum
  4. Pasien datang sendiri atau diantar keluarganya

  1. Petugas membangun dasar-dasar konseling (salam, perkenalan diri, mengenal klien, membangun hubungan, memahami tujuan kedatangan, menjelaskan tujuan dan proses konseling)
  2. Petugas mengumpulkan data dan fakta dari semua aspek dengan melakukan assesment atau pengkajian gizi menggunakan data antropometri, biokimia, klinis dan fisik, riwayat makan serta personal
  3. Petugas menegakkan diagnosis gizi
  4. Petugas melakukan intervensi gizi
  5. Petugas memonitoring dan evaluasi
  6. Petugas mengakhiri konseling

Jangka waktu pelayanan konsultasi gizi di UPT Puskesmas Ngargoyoso yaitu 10 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsultasi gizi, konsultasi sanitasi, penyakit tidak menular

- Kotak Saran/Kotak Aduan

- Telephone (0271) 6901095

- Email : puskesmasngargoyoso@gmail.com

- Facebook : Puskesmas Ngargoyoso

- Instagram : @uptpuskesmasngargoyoso

- Blog Web : http://puskesngargoyoso.karanganyarkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling"