Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien membawa kartu identitas pasien
  2. Pasien membawa kartu jaminan kesehatan
  3. Pasien datang sendiri atau diantar keluarganya
  4. Pasien mendapatkan perawatan rawat inap sesuai kasus pasien berdasarkan advice dokter

  1. Pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  3. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pasien
  4. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  5. Pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruang rawat inap

Rawat inap pasien di UPT Puskesmas Ngargoyoso yaitu 3 hari

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pemeriksaan dan tindakan medis, Asuhan keperawatan, Pemeriksaan penunjang Medis, Jasa penyediaan ruang Rawat Inap, Makanan pasien rawat inap

- Kotak Saran/Kotak Aduan

- Telephone (0271) 6901095

- Email : puskesmasngargoyoso@gmail.com

- Facebook : Puskesmas Ngargoyoso

- Instagram : @uptpuskesmasngargoyoso

- Blog Web : http://puskesngargoyoso.karanganyarkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"